Sikadu adalah Sistem Informasi Keuangan Terpadu, yang dapat digunakan untuk penyelesaian Laporan Keuangan Koperasi;
Sikadu fleksibel, pengguna dapat meng-custom konstruksi Laporan Keuangan sesuai kebutuhan ;
Sistem pencatatan transaksi dengan Harian Kas (bukan sistem Jurnal);
Dengan tidak memakai fasilitas anggota seperti Simpanan dan Piutang, hanya dengan menggunakan fasilitas Transaksi Umum, Sikadu dapat digunakan untuk penyelesaian
laporan keuangan Perusahaan, UKM, Yayasan dll;
Langkah Awal Menggunakan SIKADU :
Registrasi (Daftar) : Koperasi yang akan menggunakan, perlu mendaftarkan di aplikasi ini, pada saat isi data Username dan Password sebaiknnya dirancang dengan baik karena akan digunakan seterusnya ;
Masuk (Login) : Koperasi yang terdaftar, dapat Masuk (Login) dengan mengisikan Username dan Password;